Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk memungut pajak daerah, termasuk pajak air tanah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan peribadatan, serta oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Pacitan.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
- Penetapan dan Pemungutan Pajak: Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai jatuh tempo pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan penagihan dengan Surat Paksa.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administratif.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif.
- Ketentuan Khusus: Mengatur larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran kerahasiaan oleh pejabat atau tenaga ahli.