di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 1/2025 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menghadapi masalah hukum. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pegawai yang menghadapi permasalahan hukum akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Basarnas. Bantuan hukum meliputi masalah hukum yang mengarah kepada proses pengadilan (litigasi), sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan, maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).
Ketentuan substansial mencakup: