Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 1/2025 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:7 Januari 2025
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaBantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan07 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menghadapi masalah hukum. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pegawai yang menghadapi permasalahan hukum akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Basarnas. Bantuan hukum meliputi masalah hukum yang mengarah kepada proses pengadilan (litigasi), sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan, maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tata cara permohonan bantuan hukum, yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
  2. Kriteria penerimaan dan penolakan permohonan bantuan hukum, seperti tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan, atau Pemohon yang tidak kooperatif.
  3. Jenis bantuan hukum litigasi (pidana, perdata, tata usaha negara) dan nonlitigasi (konsultasi hukum, investigasi kasus, pendapat hukum, mediasi).
  4. Prosedur pemberian bantuan hukum litigasi, termasuk pendampingan dalam proses pengadilan dan pengajuan upaya hukum.
  5. Prosedur pemberian bantuan hukum nonlitigasi, termasuk konsultasi hukum dan mediasi.
  6. Ketentuan mengenai surat kuasa khusus yang diberikan kepada pegawai yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Kepala Badan di pengadilan.
  7. Koordinasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama, termasuk koordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan advokat.
  8. Pelaporan perkembangan permasalahan hukum kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
  9. Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Pemberian Bantuan Hukum yang masih dalam proses sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan pemberian Bantuan Hukum selesai.

(-)