di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 5/2018 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak dapat diterapkan.
Perubahan meliputi penggantian Pasal 2 tentang nama retribusi, Pasal 3 tentang objek retribusi, dan Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa menara telekomunikasi. Selain itu, disisipkan Pasal 6A dan 6B yang mengatur indeks peruntukan dan indeks ketinggian menara sebagai dasar perhitungan tingkat penggunaan jasa. Pasal 8 diubah dengan menambahkan ayat yang menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi sebesar Rp. 3.250.000,-. Disisipkan pula Pasal 8A yang mengatur peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dasar hukum dan mekanisme perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.