Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tatacara pemasukan, pengeluaran, dan pemindahan barang di dalam dan keluar Wilayah Usaha Bonded Warehouse. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pengelolaan barang-barang yang disimpan di Bonded Warehouse, baik untuk tujuan impor, re-ekspor, maupun ekspor. Ketentuan substansial meliputi pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang-barang yang dimasukkan ke dalam Bonded Warehouse, serta pengaturan mengenai perusahaan yang berhak melakukan impor dan ekspor dari Bonded Warehouse. Selain itu, diatur juga mengenai penggunaan formulir khusus untuk pengangkutan barang dan pembebasan pajak untuk mesin dan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi di Bonded Warehouse.