Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 1/2020 · Perda Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2020Tanggal Penetapan:9 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku09 Juni 2020
Tanggal Penetapan09 Juni 2020
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2019 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada sisi pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan berkurang sebesar Rp.49.741.066.860,03 sehingga menjadi Rp. 650.144.020.602,97. Perubahan pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Perubahan belanja meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami penyesuaian pada penerimaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan darurat untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana dan pelayanan dasar masyarakat.

(-)

(-)