Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perdagangan antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/1998 · Inpres No. 2 Tahun 1998 · Inpres Nomor 2 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerdagangan antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1998
Tanggal Penetapan21 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Larangan perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau. 2. Kebijakan tataniaga barang/komoditi di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional dengan memperlancar arus barang antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau. Instruksi ini mengarahkan agar tidak ada larangan perdagangan barang/komoditi antar daerah dan mencabut kebijakan tataniaga yang ada. Semua kebijakan perdagangan dalam negeri harus dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pelaksanaan instruksi ini dipantau oleh beberapa menteri terkait.

(-)

(-)