di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Manejemen Pengetahuan
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 11/2022 · Perka BMKG No. 11 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Manajemen Pengetahuan di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mendukung proses pembelajaran, tukar menukar pengalaman, dan berbagi pengetahuan yang efektif. Tujuannya adalah mewujudkan sinergitas dan budaya berbagi pengetahuan, serta menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu pendukung lainnya.
Ketentuan substansial mencakup proses Manajemen Pengetahuan yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan strategis Learning Council BMKG Corporate University. Proses ini meliputi identifikasi, dokumentasi, pengumpulan, penciptaan, pengorganisasian, berbagi Pengetahuan, penerapan, pemantauan dan evaluasi, serta penyimpanan dan pengaksesan. Pelaku Manajemen Pengetahuan terdiri atas tingkat Badan (Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi) dan tingkat Unit Kerja (pejabat yang ditunjuk oleh pelaku tingkat Badan).
Peraturan ini juga mengatur infrastruktur yang mendukung proses Manajemen Pengetahuan, seperti cetak biru Manajemen Pengetahuan, Aplikasi KMS, penghimpunan Aset Intelektual, Panitia Penjaminan Mutu, penyediaan helpdesk, evaluasi Aset Intelektual, dan penghargaan. ASN di lingkungan Badan wajib menerapkan Manajemen Pengetahuan.