Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 9/2020 · Perda Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 52).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja. Latar belakang perubahan ini adalah posisi strategis perbankan sebagai lembaga intermediasi dan penunjang perekonomian daerah. Tujuannya adalah meningkatkan peran, kontribusi, daya saing, dan pelayanan akses perbankan kepada masyarakat melalui penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 2 dan Pasal 3 dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 2 mengatur pelaksanaan penyertaan modal untuk pemenuhan modal dasar perusahaan, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 dan dilaksanakan secara bertahap. Pasal 3 mengatur akumulasi modal yang telah disetorkan hingga 31 Desember 2019, penyertaan modal daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2020, dan sisa kewajiban modal dasar.

(-)

(-)