di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/22/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/22/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, serta amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: