Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/22/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/22/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, serta amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah.
  2. Ciri-ciri uang Rupiah kertas, baik ciri umum maupun ciri khusus, yang terdapat pada bagian depan dan belakang uang kertas. Ciri-ciri ini meliputi gambar lambang negara, frasa negara, sebutan pecahan, tanda tangan pejabat berwenang, tahun emisi, gambar pahlawan nasional, ornamen batik, warna dominan, hasil cetak yang terasa kasar, gambar saling isi, gambar tersembunyi, kode tuna netra, gambar raster, mikroteks, dan hasil cetak yang memendar dengan sinar ultraviolet.
  3. Spesifikasi bahan uang Rupiah berupa kertas uang yang terbuat dari serat kapas, berwarna biru muda, tidak memendar dengan sinar ultraviolet, terdapat tanda air, dan benang pengaman.
  4. Ukuran uang Rupiah yaitu panjang 149 mm dan lebar 65 mm.
  5. Uang Rupiah kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
  6. Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.

(-)

(-)