Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2016 · Keppres No. 30 Tahun 2016 · Keppres Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2013.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengubah susunan keanggotaan dan tugas dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan tokoh profesional. Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari akademisi dan praktisi di bidang akuntansi.

(-)

(-)