Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengubah susunan keanggotaan dan tugas dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan tokoh profesional. Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari akademisi dan praktisi di bidang akuntansi.