Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2012 · PERPRES No. 75 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2012Tanggal Penetapan:3 September 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2012
Tanggal Penetapan03 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kakao Internasional 2010, yang merupakan hasil dari Konferensi Kakao PBB Bidang Perdagangan dan Pembangunan Tahun 2010. Pengesahan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kakao Internasional. Persetujuan ini diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan produksi kakao nasional, yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam beberapa bahasa lainnya, naskah asli yang akan berlaku.

(-)

(-)