Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 8/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 8 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku30 Juli 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanJanto

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun ini membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah kewajiban Bupati untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Qanun ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Lampiran: Qanun ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
  3. Peraturan Bupati: Bupati diberi kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai rincian lebih lanjut dari Qanun ini.

(-)

(-)