Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 4/2023 · Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2023 · Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata kelola SPBE yang mencakup arsitektur, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Setiap unsur tersebut diatur secara terperinci untuk memastikan integrasi dan efektivitas penerapan SPBE. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit kerja dalam pengelolaan dan pengembangan SPBE, serta menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi pusat dan daerah lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini berlaku, aplikasi sejenis dan Aplikasi Umum yang telah tersedia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dapat tetap digunakan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)