Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2015Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku19 Oktober 2015
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Perubahan belanja daerah mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Perubahan pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, penerimaan kembali investasi dana bergulir, dan penerimaan dari biaya penyusutan kendaraan. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, penyelesaian kegiatan DPA-L, dan pembiayaan kewajiban tahun lalu yang belum terselesaikan.

(-)