Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/HK.02/MEM.S/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/HK.02/MEM.S/2026 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 163.K/HK.02/MEM.S/2026 · Kepmen ESDM No. 163.K/HK.02/MEM.S/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2026Tanggal Penetapan:22 April 2026
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 April 2026
Tanggal Penetapan22 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K/09/MEM/2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk pada unit organisasi seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Badan Pengelola Migas Aceh. IKU yang ditetapkan berfungsi sebagai acuan bagi setiap unit organisasi dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, dokumen perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja. Setiap pimpinan unit organisasi diwajibkan untuk menentukan target kinerja tahunan dalam dokumen Perjanjian Kinerja dan menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Selain itu, Inspektorat Jenderal diberikan mandat untuk melakukan reviu atas capaian kinerja, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pelaporan berkala kepada Menteri untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola kelembagaan.

(-)

(-)