Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 22/1992 · UU No. 22 Tahun 1992 · UU Nomor 22 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1992Tanggal Penetapan:17 September 1992
Transportasi & LogistikHukum Tata NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1992
Tanggal Penetapan17 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang ini bertujuan untuk menangguhkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama satu tahun, dari 17 September 1992 hingga 17 September 1993. Penangguhan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih cukup bagi peningkatan pemahaman, persiapan, dan kesiapan aparatur pemerintah serta masyarakat dalam melaksanakan undang-undang tersebut. Penetapan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang. Tujuan utama dari penangguhan ini adalah untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional akibat kurangnya kesiapan dalam implementasi undang-undang tersebut.

(-)

(-)