di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah tingkat pencemaran udara yang memprihatinkan dan perlunya menjaga kualitas lingkungan hidup. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi: