Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 13/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Golongan Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Desember 2011
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Atas Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2004 Nomor 12 Seri C Nomor Seri 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 6 Seri C Nomor Seri 2). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 25 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi golongan jasa umum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik, yang didefinisikan dalam peraturan ini. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa yang disediakan. 3. Tarif Retribusi: Tarif untuk setiap jenis retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif dilakukan dengan Peraturan Bupati. 4. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga. 5. Pemanfaatan Retribusi: Penerimaan dari retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari sebesarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.