Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi golongan jasa umum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik, yang didefinisikan dalam peraturan ini. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa yang disediakan.
3. Tarif Retribusi: Tarif untuk setiap jenis retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif dilakukan dengan Peraturan Bupati.
4. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
5. Pemanfaatan Retribusi: Penerimaan dari retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.