di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: PMK 238/PMK.05/2010 · PMK No. 238/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban endowment fund dan dana cadangan pendidikan yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dana tersebut dicairkan ke rekening Satker BLU dan digunakan berdasarkan persetujuan komite/dewan/tim pendidikan nasional. Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.