Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PMK 238/PMK.05/2010 · PMK No. 238/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2010
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban endowment fund dan dana cadangan pendidikan yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dana tersebut dicairkan ke rekening Satker BLU dan digunakan berdasarkan persetujuan komite/dewan/tim pendidikan nasional. Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dalam hal Satker BLU belum terbentuk, pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah.
  2. Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh Satker BLU berlaku mutatis mutandis bagi Pusat Investasi Pemerintah.
  3. Untuk Tahun Anggaran 2010, penyediaan dana oleh Pusat Investasi Pemerintah tidak memerlukan dokumen Rencana Bisnis Anggaran Tahun Anggaran 2010.
  4. Pengalihan dana dari Pusat Investasi Pemerintah kepada Satker BLU diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

(-)