di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Lambung Mangkurat
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 122/2016 · Permen Ristekdikti No. 122 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 122 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, yang mengatur penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Lambung Mangkurat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kelas jabatan di Universitas Lambung Mangkurat yang terdiri dari jabatan struktural dan fungsional. Kelas jabatan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh menteri terkait. Kelas jabatan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di universitas tersebut. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat.