Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 23/2023 · Permen KKP No. 23 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:13 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan13 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (TPHPI). Latar belakangnya adalah amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022 yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional TPHPI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional TPHPI, mulai dari TPHPI pemula hingga penyelia.
  2. Prosedur pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
  3. Target kinerja dan angka kredit minimal yang harus dicapai oleh TPHPI setiap tahun, termasuk ketentuan mengenai kinerja utama dan kinerja tambahan.
  4. Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, termasuk mekanisme penilaian oleh Tim Penilai dan penetapan PAK.
  5. Ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
  6. Ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali TPHPI, termasuk alasan pemberhentian dan persyaratan pengangkatan kembali.
  7. Kriteria dan penetapan daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya, yang menjadi dasar pemberian tambahan angka kredit.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pengelolaan Jabatan Fungsional TPHPI, mulai dari pengangkatan, pengembangan karier, hingga pemberhentian, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja TPHPI dalam melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.

1. Ketentuan mengenai unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, Hasil Kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Jabatan Fungsional TPHPI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

(-)