Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2015 · PERPRES No. 78 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015Tanggal Penetapan:3 Juli 2015
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 2015
Tanggal Penetapan03 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengiriman Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali, yang dikenal sebagai MINUSMA. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan kontingen ini dilakukan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dibentuk oleh Panglima TNI dan dilaksanakan sesuai standar PBB. Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian kontingen ini dikoordinasikan oleh Panglima TNI bersama Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian. Tugas kontingen ini berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB. Pendanaan untuk tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran PBB.

(-)

(-)