Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 9/2017 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2017Tanggal Penetapan:18 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku18 Oktober 2017
Tanggal Penetapan18 Oktober 2017
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tahun 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha Bank Jateng agar dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, memenuhi modal dasar, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan PAD.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Bank Jateng hingga tahun 2017 sebesar Rp15.900.000.000,-. Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp8.500.000.000 yang bersumber dari setoran tunai APBD, setoran berbagi (sharing) Aset Manajemen Unit (AMU), dan setoran cadangan tujuan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jateng.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Bank Jateng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank Jateng berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. Pemerintah Daerah wajib memberikan penyertaan modal sesuai dengan ketentuan, dan Bank Jateng wajib mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Daerah melalui Kas Daerah.

(-)

(-)