Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2023 mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa telah berlaku, sehingga Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, maka pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, dimana jenis lembaga kemasyarakatan paling sedikit meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan di kelurahan akan diatur dengan Peraturan Walikota.