Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 2/2023 · Perda Kota Kediri No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2023Tanggal Penetapan:28 Juli 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku28 Juli 2023
Tanggal Penetapan28 Juli 2023
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 15)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2023 mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa telah berlaku, sehingga Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, maka pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, dimana jenis lembaga kemasyarakatan paling sedikit meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan di kelurahan akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)