Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 9/2010 · Perda Provinsi Papua No. 9 Tahun 2010 · Perda Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010 ini mengatur tentang proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan peraturan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kondisi khusus di Provinsi Papua melalui proses politik yang demokratis dan transparan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Asas Pembentukan Peraturan Daerah: Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Tahapan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. 3. Program Legislasi Daerah (Prolegda): Prolegda disusun bersama antara DPRP dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan penentuan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. 4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah: Rancangan Peraturan Daerah dapat diusulkan oleh DPRP atau Pemerintah Daerah, dengan mekanisme yang berbeda untuk masing-masing pihak. 5. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah: Pembahasan dilakukan bersama antara DPRP dan Gubernur, melalui dua tingkat pembicaraan. Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama. 6. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah: Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Pemerintah untuk dievaluasi. 7. Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Daerah: Setiap Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat. 8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan dalam pembentukan Peraturan Daerah.

1. Perdasus yang dibentuk sebelum berlakunya Perdasi ini dinyatakan berlaku di Provinsi Papua Barat. 2. Perdasi yang dibentuk dan berlaku di Provinsi Papua yang materi muatannya berkaitan dengan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban MRP, dinyatakan berlaku di Provinsi Papua Barat. 3. Tata cara pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat. 4. Materi muatan Perdasi ini dapat menjadi pedoman bagi Gubernur Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat, terkait dengan tata cara pembentukan rancangan Perdasus.

(-)