Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN LANDAK TAHUN 2024-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 24.1/2024 · Perda Kabupaten Landak No. 24.1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN LANDAK TAHUN 2024-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku25 November 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Bupati Landak Nomor 24.1 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Landak Tahun 2024-2029 bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perlunya Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai acuan bagi calon penanam modal dalam merencanakan sektor, bidang usaha, dan lokasi penanaman modal, serta untuk mensinergikan dan mensinkronkan seluruh kepentingan sektoral yang menjadi prioritas penanaman modal di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistematika RUPMK yang terdiri dari pendahuluan, asas dan tujuan, visi dan misi, arah kebijakan penanaman modal, peta panduan (roadmap), dan pelaksanaan.
  2. Pemantauan dan pembinaan oleh Kepala DPMPTSP terhadap penyusunan kebijakan penanaman modal di daerah, serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
  3. Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal oleh Pemerintah Daerah, serta pengusulan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di bidang penanaman modal.
  4. Evaluasi pelaksanaan RUPMK secara berkala oleh Kepala DPMPTSP dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah.

Arah kebijakan penanaman modal meliputi perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur, energi, dan industri pengolahan (makanan, CPO, karet dan pertambangan), penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment) dan efisien, bebas limbah serta kepedulian sosial (Blue Economy), pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, serta promosi dan kerjasama penanaman modal.

(-)

(-)