di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 10/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Jenis sampah yang diatur meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, meningkatkan pengetahuan, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan.
Masyarakat wajib berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Setiap orang yang memanfaatkan persil untuk kegiatan/usaha yang menimbulkan sampah B3 atau limbah B3 wajib mengelola sampah tersebut sesuai ketentuan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, pariwisata, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan tempat sampah sesuai jenis sampah dan membuangnya di TPS. Setiap pemilik kendaraan umum dan PKL wajib menyediakan tempat sampah.
Pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai kebutuhan.
Pembiayaan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi akibat dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah, seperti pencemaran air, udara, dan tanah.