Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 10/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Juni 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku16 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Juni 2015
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Jenis sampah yang diatur meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, meningkatkan pengetahuan, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan.

Masyarakat wajib berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Setiap orang yang memanfaatkan persil untuk kegiatan/usaha yang menimbulkan sampah B3 atau limbah B3 wajib mengelola sampah tersebut sesuai ketentuan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, pariwisata, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan tempat sampah sesuai jenis sampah dan membuangnya di TPS. Setiap pemilik kendaraan umum dan PKL wajib menyediakan tempat sampah.

Pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai kebutuhan.

Pembiayaan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi akibat dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah, seperti pencemaran air, udara, dan tanah.

1. Pengelola fasilitas umum, pengguna persil, pemilik kendaraan umum atau pedagang kaki lima yang belum menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pengelolaan sampah agar mengadakan atau menyediakan tempat sampat dan/atau fasilitas pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah yang telah memiliki izin dari Bupati, maka izin tersebut dianggap tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, setiap Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah yang belum memiliki izin dari Bupati, wajib mengajukan permohonan izin paling lambat1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan Pemerintah, dan/atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 (kegiatan/usaha pengelolaan sampah skala besar tanpa izin) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan Pemerintah, dan pembongkaran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 36 huruf a dan huruf f sampai dengan huruf k diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 36 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.