di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/2024 · Peraturan OJK No. 14 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait membentuk Satuan Tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin. Satuan Tugas ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanganan, dengan tugas utama mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin. Wewenang Satuan Tugas meliputi edukasi, sosialisasi, pemantauan, rekomendasi pencegahan, dan tindakan lain sesuai peraturan. Struktur organisasi Satuan Tugas terdiri dari dewan pembina, tim pelaksana, tim kerja, dan sekretariat, dengan OJK sebagai ketua. Anggota Satuan Tugas berasal dari OJK dan lembaga terkait. Satuan Tugas juga dapat membentuk tim kerja di daerah untuk koordinasi lebih lanjut. Setiap anggota Satuan Tugas memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin.