Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/2024 · Peraturan OJK No. 14 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2024Tanggal Penetapan:21 Agustus 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaSatuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2024
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait membentuk Satuan Tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin. Satuan Tugas ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanganan, dengan tugas utama mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin. Wewenang Satuan Tugas meliputi edukasi, sosialisasi, pemantauan, rekomendasi pencegahan, dan tindakan lain sesuai peraturan. Struktur organisasi Satuan Tugas terdiri dari dewan pembina, tim pelaksana, tim kerja, dan sekretariat, dengan OJK sebagai ketua. Anggota Satuan Tugas berasal dari OJK dan lembaga terkait. Satuan Tugas juga dapat membentuk tim kerja di daerah untuk koordinasi lebih lanjut. Setiap anggota Satuan Tugas memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin.

1. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

(-)