Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 1/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:4 Januari 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan04 Januari 2017
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan mengurangi jumlah perokok aktif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan KTR: Menetapkan area-area yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Larangan dan Kewajiban: Melarang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang aktivitas merokok, dan memasang tanda larangan merokok.
  3. Pengendalian Iklan Produk Tembakau: Mengatur pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan iklan.
  4. Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, termasuk penyiapan tempat khusus merokok.

1. Penyediaan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus disiapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penarikan/pelepasan iklan. 2. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau bentuk lain sesuai kewenangan Bupati. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.