di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 1/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan mengurangi jumlah perokok aktif.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketentuan Substansial: