Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 64/2012 · PP No. 64 Tahun 2012 · PP Nomor 64 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperjelas status kepegawaian serta hak-hak pegawai di Ombudsman, termasuk Asisten Ombudsman dan pegawai negeri. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi perencanaan, rekrutmen, pengembangan karier, penilaian kinerja, penghasilan, dan jaminan sosial. Asisten Ombudsman diangkat oleh Ketua Ombudsman dan ditempatkan dalam jenjang tertentu berdasarkan kompetensi. Pengembangan karier dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan mutasi. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan menjadi dasar kebijakan pengembangan karier dan penghasilan. Penghasilan Asisten Ombudsman terdiri dari gaji dan insentif kerja, serta jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama. 2. Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretarat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib, dikenai sanksi administrasi.