Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 3/2022 · Perda Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2022Tanggal Penetapan:18 November 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku18 November 2022
Tanggal Penetapan18 November 2022
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai Islam rahmatan lil'alamin, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan peran pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan pesantren.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, yang meliputi pengembangan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta wawasan kebangsaan.
  2. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi dakwah, yang meliputi fasilitasi kebijakan, kerjasama program, dan pendanaan.
  3. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, yang meliputi bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, pelatihan keterampilan, peningkatan kesehatan, dan peningkatan kemandirian ekonomi.
  4. Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan fasilitasi.
  5. Kerja sama dalam pengembangan pesantren dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota lain, pesantren lain, BUMN/BUMD, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha.
  6. Monitoring dan evaluasi terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Pendanaan fasilitasi dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)