Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan kebutuhan terkini, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, dengan perubahan tipe pada beberapa Dinas (misalnya, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi Tipe A, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Tipe B). Selain itu, terdapat penyesuaian tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah di Bidang Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat, serta otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola dan pengelolaan keuangan.