Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 5/2023 · Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2023Tanggal Penetapan:18 Mei 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku18 Mei 2023
Tanggal Penetapan18 Mei 2023
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan kebutuhan terkini, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, dengan perubahan tipe pada beberapa Dinas (misalnya, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi Tipe A, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Tipe B). Selain itu, terdapat penyesuaian tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah di Bidang Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat, serta otonomi dalam penyelenggaraan tata kelola dan pengelolaan keuangan.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada satuan kerja perangkat daerah yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diisinya jabatan kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)