Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 4/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2019Tanggal Penetapan:9 Mei 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku09 Mei 2019
Tanggal Penetapan09 Mei 2019
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa. Perubahan ini meliputi definisi istilah, persyaratan calon Kepala Desa, pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon Kepala Desa terpilih, kondisi calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, serta pemberhentian anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan peraturan menteri dalam negeri terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan peraturan daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait pemilihan Kepala Desa.
  • Penghapusan salah satu syarat calon Kepala Desa.
  • Penambahan ketentuan mengenai calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri sebelum pelantikan.
  • Penambahan ketentuan mengenai calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana sebelum pelantikan.
  • Perubahan ketentuan mengenai anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa.
  • Penambahan ketentuan mengenai Kepala Desa yang berhenti atas permintaan sendiri.
  • Penambahan ketentuan mengenai Kepala Desa yang berhalangan sementara.
  • Perubahan ketentuan mengenai laporan Kepala Desa.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan dilarang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk 1 (satu) periode berikutnya.