di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 4/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa. Perubahan ini meliputi definisi istilah, persyaratan calon Kepala Desa, pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon Kepala Desa terpilih, kondisi calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, serta pemberhentian anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan peraturan menteri dalam negeri terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan peraturan daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.
Ketentuan Substansial: