Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong kemandirian daerah, menata parkir, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi dikecualikan untuk tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan parkir di tempat khusus parkir.

Tarif retribusi dihitung berdasarkan jangka waktu penggunaan dan jenis kendaraan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan kendaraan dengan lebih dari enam roda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buton Utara. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Hasil pemungutan retribusi disetor ke Rekening Umum Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.