di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1968 · Keppres No. 112 Tahun 1968 · Keppres Nomor 112 Tahun 1968
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 1968 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari instansi terkait dan surat dari Kepala Staf Pertahanan-Keamanan. Dalam keputusan ini, Letnan Kolonel Agustaf Supit dibebaskan dengan hormat dari keanggotaan MPRS, dan sebagai penggantinya, Mayjen TNI Sutjipto, S.H., diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan.