Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 6/2025 · Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2025Tanggal Penetapan:24 Maret 2025
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaTata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku02 Juni 2025
Tanggal Penetapan24 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2013).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGR) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, termasuk calon pegawai negeri sipil. TGR juga berlaku terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan mereka yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BSSN. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya. Jika terjadi pelanggaran hukum atau kelalaian yang merugikan negara, mereka wajib mengganti kerugian tersebut. Proses penyelesaian kerugian negara meliputi informasi dan pelaporan kerugian, yang bersumber dari pengawasan atasan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan tertulis, informasi masyarakat, perhitungan ex officio, dan/atau pelapor. Atasan langsung wajib melakukan verifikasi atas informasi kerugian negara dan melaporkannya kepada Kepala BSSN dan BPK. Kepala Satuan Kerja atau Sekretaris Utama bertindak sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) untuk menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Kepala BSSN bertindak sebagai PPKN jika kerugian dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja atau Sekretaris Utama. PPKN membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan ganti kerugian. Jika Pihak yang Merugikan mengakui tanggung jawabnya, dibuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Jika SKTJM tidak dapat diperoleh, diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Penyelesaian juga dapat melibatkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.

1. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tunduk pada ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2013. 2. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dikenakan setelah pengenaan sanksi lain kepada Pihak yang Merugikan. 3. Pengenaan sanksi administratif mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak yang Merugikan.