Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 4/2022 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2022Tanggal Penetapan:11 Juli 2022
Perlindungan Hak AsasiPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku11 Juli 2022
Tanggal Penetapan11 Juli 2022
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya ketidaksetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan serta perencanaan program yang responsif gender, memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis terkait analisis gender dan penganggaran responsif gender, serta melaksanakan PUG dalam berbagai urusan pembangunan.
  • Pemerintah Daerah berwenang menetapkan, mengkoordinasi, memfasilitasi, dan memediasi pelaksanaan kebijakan PUG, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah melalui analisis gender.
  • Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG di Daerah dan menetapkan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan dan pelindungan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG.
  • Dibentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta melakukan pemantauan pelaksanaan PUG.
  • Setiap Perangkat Daerah menetapkan Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran yang responsif gender, serta melaporkan pelaksanaan PUG.

(-)

(-)