Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1967 tentang Penugasan Jaksa Agung Ke Singapura Untuk Menghadiri Pembukaan Wisma Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 120/1967 · Keppres No. 120 Tahun 1967 · Keppres Nomor 120 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 1967Tanggal Penetapan:9 Agustus 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Jaksa Agung Ke Singapura Untuk Menghadiri Pembukaan Wisma Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 1967
Tanggal Penetapan09 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 120 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mendukung program Kabinet Ampera dengan menugaskan Djaksa Agung Major Djenderal TNI Soegiharto ke Singapura. Tugas ini terkait dengan pembukaan Wisma Indonesia di Singapura. Dalam pelaksanaan tugasnya, Soegiharto diinstruksikan untuk berangkat dari Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1967 dan kembali setelah satu minggu. Setibanya di Singapura, ia harus segera berkoordinasi dengan Perwakilan R.I. setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah. Setelah menyelesaikan tugas, Soegiharto diwajibkan melaporkan hasilnya kepada Ketua Presidium Kabinet. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Agustus 1967.

(-)

(-)