Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Atlas

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 6/2021 · Peraturan BIG No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2021Tanggal Penetapan:8 Maret 2021
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPenyelenggaraan Atlas
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku09 Maret 2021
Tanggal Penetapan08 Maret 2021
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang penyelenggaraan atlas sebagai salah satu bentuk penyajian informasi geospasial. Latar belakangnya adalah perlunya standar dan tata cara dalam penyelenggaraan atlas oleh penyelenggara informasi geospasial, serta pembinaan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) kepada penyelenggara tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengumpulan data: meliputi data geospasial (dasar dan tematik), informasi geospasial (IGD dan IGT), serta data lainnya (statistik, visual, wawancara, dan ilmiah).
  2. Pemrosesan data: menggunakan IGD dan Basis Data Geospasial, serta memperhatikan Kaidah Kartografi. Pemrosesan data lainnya dilakukan dalam bentuk digital.
  3. Penyajian Atlas: dalam bentuk cetak, digital, dan interaktif, dengan tahapan penyusunan spesifikasi, kerangka isi, desain tata letak, penyuntingan, dan kontrol kualitas. Spesifikasi Atlas dikonsultasikan ke BIG.
  4. Penyimpanan dan pengamanan data: menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak, sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
  5. Penyebarluasan: melalui pemberian akses (terbuka atau tertutup) dan pendistribusian oleh Penyelenggara Atlas. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyebarluaskan melalui jaringan IG nasional.
  6. Pemutakhiran Atlas: mempertimbangkan perubahan data dan perkembangan teknologi.
  7. Pembinaan: dilakukan oleh BIG melalui bimbingan, supervisi, pemeriksaan Atlas (dengan rekomendasi layak cetak), dan sosialisasi.

Penyelenggara Atlas meliputi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.

(-)

(-)