Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Koba di Kabupaten Bangka Tengah untuk periode 2018-2038. RDTR bertujuan untuk mewujudkan Pangkalanbaru sebagai kota mandiri yang terintegrasi dengan Bandara Depati Amir, dan Koba sebagai kota transit dengan fungsi pelayanan pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pariwisata. Rencana pola ruang mencakup zona lindung (RTH, perlindungan setempat, zona resapan air) dan zona budidaya (campuran, perkantoran, perumahan, pelayanan umum, industri, khusus, lainnya). Rencana jaringan prasarana meliputi pengembangan jaringan air bersih, persampahan, air limbah, drainase, kelistrikan, pergerakan, dan telekomunikasi. Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian izin, insentif, disinsentif, dan pengenaan sanksi. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pemanfaatan ruang, serta berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian tata ruang.