Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN PANGKALAN BARU DAN KAWASAN PERKOTAAN KOBA TAHUN 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2018Tanggal Penetapan:7 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN PANGKALAN BARU DAN KAWASAN PERKOTAAN KOBA TAHUN 2018-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku07 Februari 2018
Tanggal Penetapan07 Februari 2018
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Koba di Kabupaten Bangka Tengah untuk periode 2018-2038. RDTR bertujuan untuk mewujudkan Pangkalanbaru sebagai kota mandiri yang terintegrasi dengan Bandara Depati Amir, dan Koba sebagai kota transit dengan fungsi pelayanan pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pariwisata. Rencana pola ruang mencakup zona lindung (RTH, perlindungan setempat, zona resapan air) dan zona budidaya (campuran, perkantoran, perumahan, pelayanan umum, industri, khusus, lainnya). Rencana jaringan prasarana meliputi pengembangan jaringan air bersih, persampahan, air limbah, drainase, kelistrikan, pergerakan, dan telekomunikasi. Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian izin, insentif, disinsentif, dan pengenaan sanksi. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pemanfaatan ruang, serta berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian tata ruang.

1. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: - untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan Ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 64 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.