Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK DAERAH BANGLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 8/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2024Tanggal Penetapan:24 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERSEROAN TERBATAS BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK DAERAH BANGLI
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku24 Juli 2024
Tanggal Penetapan24 Juli 2024
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8), sepanjang tidak mengatur mengenai perubahan bentuk badan hukum perusahaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli (PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan perusahaan daerah yang mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah, pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan perekonomian daerah. Selain itu, perubahan nomenklatur dari "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar penggantian peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama dan Kedudukan**: PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Merdeka Nomor 27 Bangli dan dapat membuka kantor cabang. 2. **Bidang Usaha**: Melakukan usaha di bidang perbankan seluas-luasnya. 3. **Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan berkedudukan sebagai pemegang saham. 4. **Dewan Komisaris dan Direksi**: Diangkat oleh RUPS, dengan prosedur dan persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar. 5. **Kepegawaian**: Seluruh pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli beralih menjadi Pegawai PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda). 6. **Kekayaan**: Kekayaan PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) merupakan nilai seluruh kekayaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli. 7. **Modal dan Saham**: Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dengan sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 8. **Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran**: Tahun buku adalah tahun takwim, dan rencana kerja serta anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk pengesahan. 9. **Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih**: Laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS pembagiannya ditetapkan untuk deviden, cadangan, tanggung jawab sosial, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. 10. **Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan**: Ditetapkan oleh RUPS dengan persetujuan DPRD. 11. **Pembubaran dan Likuidasi**: Ditetapkan oleh RUPS dan penetapan pengadilan. 12. **Pengawasan**: Dilakukan oleh Dewan Komisaris.

1. Dewan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan berakhirnya tugas Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Hak, kewajiban, kewenangan dan kepegawaian yang telah dilaksanakan oleh Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli menjadi hak, kewajiban, kewenangan dan kepegawaian PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda). 3. Kerja sama yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan oleh PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda), berdasarkan Peraturan Daerah ini dan kesepakatan para pihak.

(-)