Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengesahan Amandement To The Convention On The Physical Protection Of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2009 · PERPRES No. 46 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2009Tanggal Penetapan:29 Oktober 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Amandement To The Convention On The Physical Protection Of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2009
Tanggal Penetapan29 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention on the Physical Protection of Nuclear Material.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 8 Juli 2005. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum internasional terkait perlindungan fisik bahan nuklir. Peraturan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)