Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 7/2025 · Permenperin No. 7 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2025Tanggal Penetapan:17 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib. 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Elektronika Rumah Tangga. Latar belakang pemberlakuan SNI wajib ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan elektronika rumah tangga, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri elektronika rumah tangga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberlakuan SNI wajib untuk berbagai jenis Elektronika Rumah Tangga, termasuk pengkondisi udara, mesin cuci, lemari pendingin, pompa air, seterika listrik, blender, penanak nasi, ketel listrik, pemanas air celup, dan water dispenser.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Elektronika Rumah Tangga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Prosedur penilaian kesesuaian, termasuk audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI.
  4. Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat SNI, termasuk persyaratan bagi Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri, serta ketentuan terkait Kerja Sama Merek dan Maklun.
  5. Tata cara memperoleh Sertifikat SNI, termasuk pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, penilaian kesesuaian, dan penerbitan Sertifikat SNI.
  6. Ketentuan mengenai Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), termasuk persyaratan untuk memperoleh SPPT SNI dan tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik.
  7. Ketentuan mengenai Surveilen, termasuk pelaksanaan surveilen secara berkala dan secara khusus, serta pelaporan hasil surveilen.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI 04-6292.2.41-2003(1), SNI 04-6292.2.3-2003, dan SNI 04-6253-2003 yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib; 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-24:2009, SNI IEC 60335-2-40:2009, dan SNI IEC 60335-2-7:2009 yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib; 3. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-15:2011, SNI IEC 60335-2-14:2011, SNI IEC 60335-2-74:2010, dan SNI 7859:2013 yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib; 4. Sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-89:2015 yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI; 5. Sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-14:2011 untuk Chopper dan Food Processor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI; 6. Sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-7:2009 untuk mesin cuci dengan kapasitas linen kering lebih dari 10 (sepuluh) kg yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI; dan 7. Sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-40:2009 untuk AC multisplit yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI, dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 8. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Elektronika Rumah Tangga dan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 9. Elektronika Rumah Tangga yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib, dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 10. Elektronika Rumah Tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 11. Elektronika Rumah Tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 12. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.