Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Kabupaten Pasuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 13/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan Di Kabupaten Pasuruan
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanBangil

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pembangunan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan investasi. Tujuannya adalah untuk pemerataan kesempatan berusaha dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pengaturan berbagai jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, kegiatan hiburan dan rekreasi, MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA.
  4. Kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi setiap penyelenggara usaha pariwisata.
  5. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
  6. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pengelolaan kepariwisataan.
  7. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata.
  8. Pelatihan sumber daya manusia, standarisasi usaha, dan sertifikasi tenaga kerja.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini menekankan pada pelestarian lingkungan, norma agama, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur masyarakat setempat.

1. Izin usaha di bidang kepariwisataan yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, untuk sementara diberlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Pengusaha yang memiliki izin usaha di bidang kepariwisataan wajib mengajukan permohonan pendaftaran Tanda Daftar Usaha sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 39 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan TDUP.