Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 6/2023 · Perda Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2023Tanggal Penetapan:4 Oktober 2023
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2023
Tanggal Penetapan04 Oktober 2023
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan dan tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian melalui kelancaran perdagangan dan pengaturan arus barang. TDG dianggap strategis dalam pengembangan perusahaan sebagai bukti pendaftaran untuk kegiatan distribusi di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi dan Klasifikasi Gudang:** Gudang didefinisikan sebagai ruangan tertutup atau terbuka untuk penyimpanan barang dagangan. Gudang tertutup diklasifikasikan menjadi Golongan A, B, C, dan D berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang terbuka memiliki luas minimal 1.000 m². 2. **Kewajiban Pendaftaran Gudang:** Pemilik gudang wajib memiliki TDG berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas penyimpanan. Pengecualian berlaku untuk gudang di tempat penimbunan berikat, di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai, atau melekat pada usaha ritel/produksi. 3. **Penerbitan TDG:** Wali Kota berwenang menerbitkan TDG, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu. Penerbitan dilakukan secara elektronik dan ditembuskan kepada Menteri Perdagangan dan Perangkat Daerah terkait. 4. **Pencatatan Administrasi Gudang:** Pengelola gudang wajib mencatat jenis dan jumlah barang yang disimpan, masuk, dan keluar, baik secara manual maupun elektronik. Informasi yang dicatat meliputi pemilik barang, nomor induk berusaha, jenis barang, jumlah, tanggal masuk/keluar, asal/tujuan, dan stok. Pencatatan harus tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh petugas pengawas. 5. **Pelaporan:** Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi penerbitan TDG setiap 3 bulan kepada Menteri Perdagangan. Pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok/penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang secara bulanan. 6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Wali Kota menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.

1. TDG yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo daftar ulang atau mendaftarkan kembali melalui Online Single Submission sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pemilik Gudang yang tidak memiliki TDG dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 2. Pengelola Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 3. Pengelola Gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang tidak menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin di bidang perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengelola Gudang yang tidak memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin di bidang perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.