Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 12/2019 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 Oktober 2019
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah. Perubahan tersebut terutama terkait dengan susunan Dinas Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang, termasuk Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Pariwisata, Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan, Perikanan, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

(-)

(-)