Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 4/2024 · Perda Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2024Tanggal Penetapan:18 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku18 September 2024
Tanggal Penetapan18 September 2024
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kabupaten Cirebon untuk dua puluh tahun mendatang.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: RPJPD memuat:

  1. Visi dan misi daerah untuk periode 2025-2045.
  2. Arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.
  3. Arah pembangunan, arah kebijakan transformasi daerah, dan indikator utama pembangunan.
  4. Sistematika penyusunan RPJPD yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran, serta penutup.
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD oleh Bupati, yang bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan jangka panjang daerah.

RPJPD ini menjadi dasar bagi penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan berkelanjutan.

(-)

(-)