Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2011

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2011 · Inpres No. 3 Tahun 2011 · Inpres Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2011
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenanganan Warga Negara Indonesia di Mesir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2011 dikeluarkan untuk melindungi keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia di Mesir akibat situasi yang kurang kondusif. Instruksi ini mengarahkan beberapa menteri dan pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam evakuasi warga negara Indonesia dari Mesir ke Indonesia. Menteri Luar Negeri diinstruksikan untuk melakukan diplomasi agar pesawat evakuasi mendapatkan izin pendaratan di Mesir. Dibentuk Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama melakukan evakuasi dan menyediakan logistik yang diperlukan. Biaya evakuasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)