di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perbup Purworejo 9/2026 · Perbup Purworejo No. 9 Tahun 2026 · Perbup Purworejo Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta mewujudkan pengadaan yang berkelanjutan.
Substansi peraturan ini mengatur mengenai kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat. Prinsip pengadaan yang ditetapkan meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan yang mencakup metode swakelola dan metode penyedia, yang meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.
Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Direktur, Panitia Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Penyelenggara Swakelola. Direktur memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan perencanaan, spesifikasi teknis, serta penunjukan penyedia untuk paket dengan nilai tertentu. Sementara itu, Panitia Pemilihan dan Pejabat Pengadaan menjalankan fungsi teknis pemilihan penyedia sesuai dengan batasan nilai dan metode yang ditentukan, seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender, dan seleksi. Pendanaan pengadaan bersumber dari dana BUMD, dana hibah, atau sumber dana lain yang sah, dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal BUMD serta pembinaan oleh perangkat daerah terkait.