Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 5/POJK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2014Tanggal Penetapan:7 April 2014
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 April 2014
Tanggal Penetapan07 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur perizinan usaha dan kelembagaan Lembaga Penjaminan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan akses UMKM terhadap fasilitas pembiayaan perbankan. Peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan, permodalan, dan bentuk badan hukum bagi Lembaga Penjaminan, serta mengatur kepemilikan dan kepengurusan, termasuk pembentukan Unit Usaha Syariah. Lembaga Penjaminan diwajibkan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum memulai kegiatan operasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pelaporan perubahan tertentu seperti perubahan nama, badan hukum, modal, dan kepengurusan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Lembaga Penjaminan beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Izin usaha Lembaga Penjaminan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam hal terdapat permohonan izin usaha yang belum mendapatkan persetujuan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, maka terhadap permohonan dimaksud berlaku ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Ketentuan mengenai permodalan bagi Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan bagi Lembaga Penjaminan yang izin usahanya masih berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan Izin Usaha. 2. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari. 3. Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan, Lembaga Penjaminan telah memenuhi ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan. 4. Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga berakhir serta Lembaga Penjaminan tetap tidak memenuhi ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. 5. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.