1. Lembaga Penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pencabutan Izin Usaha. 2. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari. 3. Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan, Lembaga Penjaminan telah memenuhi ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan. 4. Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga berakhir serta Lembaga Penjaminan tetap tidak memenuhi ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. 5. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.